Showing posts with label SETYA NOVANTO. Show all posts
Showing posts with label SETYA NOVANTO. Show all posts

STRATEGI KPK Cepat Gelar Sidang Setya Novanto Dan Sukses Dilaksanakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur setelah sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibuka majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 



Hal tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Sederhana, MK manafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).


Putusan MK yang dimaksud Febri, berbunyi: "Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."

Sidang perkara pokok Ketua DPR nonaktif itu telah dibuka majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Setnov selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga sudah duduk di depan majelis hakim. 

"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," tuturnya. 

Febri mengatakan, hakim tunggal Kusno yang menangani permohonan praperadilan Setnov akan mempertimbangkan dengan melihat sidang perkara pokok telah dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Saya kira hakim praperadilan secara seksama mempertimbangkan itu dan kami akan membuktikan di proses praperadilan," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah juga telah menegaskan, hakim sidang praperadilan Setnov harus memutus gugur ketika Pengadilan Tipikor memulai sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.

Pendapat serupa juga disampaikan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, ketentuan gugur praperadilan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat 1 huruf d. 

Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

https://www,cnnindonesia,com/nasional/20171213135440-12-262096/kpk-praperadilan-setnov-gugur-saat-sidang-perkara-dibuka

JURUS, Ngaku Diare Padahal di Penjara Novanto Asyik Main Pingpong

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan selama ini, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Setya Novanto dalam kondisi sehat. Bahkan Novanto sempat bermain pingpong alias tenis meja selama mendekam di rumah tahanan KPK.



"Perlu diketahui, pada 18 November dilakukan assessment, terdakwa sehat. Bahkan bisa bermain tenis meja pada Selasa sore," kata jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

Pada 16 November Setya Novanto diketahui mengalami kecelakaan misterius. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit lalu ditahan KPK. Belum diketahui secara pasti di tanggal berapa Novanto main tenis meja tersebut.

Irene mengatakan, setiap orang bisa saja mengklaim bahwa dirinya sakit. Namun pendapat empat dokter spesialis yang menyatakan Novanto sehat, kata Irene, harus dihormati.


Sementara itu, jaksa KPK lainnya menyatakan, bungkamnya Novanto dalam sidang dakwaan merupakan cara terdakwa memanfaatkan hak sebagai tersangka dan terdakwa.

"Terdakwa dan penasehat hukum bisa berkomunikasi pelan-pelan. Kami melihat bahwa terdakwa menggunakan haknya Pasal 52 KUHAP. Dalam pemeriksaan penyidikan dan pengadilan, tersangka dan terdakwa bisa menyampaikan bebas kepada hakim. Terdakwa menggunakan untuk diam," kata jaksa.

Novanto diare

Selama persidangan berlangsung, Novanto hanya menunduk dan tidak mengeluarkan kata-kata. Baru setelah beberapa saat, mantan Ketua DPR itu akhirnya merespons pertanyaan ketua majelis hakim.

"Saya sakit diare, saya minta obat, enggak dikasih sama dokter," kata Novanto kepada majelis hakim.

Perkataan Novanto itu segera dibantah  jaksa Irene Puteri. Menurut Irene, pada Jumat pekan lalu, Novanto memang mengeluh sakit kepada dokter di KPK. Namun, saat itu, Novanto mengeluh sakit batuk, bukan diare seperti yang diutarakan di persidangan hari ini.

Irene mengakui pada Selasa pagi kemarin, Setya Novanto mengeluhkan sakit diare ke dokter yang memeriksanya. Novanto mengaku sudah 20 kali buang-buang air sejak malam hingga pagi hari.

Tapi menurut Irene, tim dokter tidak menemukan tanda-tanda diare. Novanto dinyatakan sehat dan layak untuk mengikuti persidangan sampai selesai.

Selain itu, menurut Irene, berdasar pengakuan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pada Selasa malam hingga Rabu pagi. Bahkan, Novanto dapat tidur dengan nyenyak di dalam tahanan.

Sesaat kemudian, kesehatan Novanto langsung menjadi perdebatan antara jaksa Penuntut Umum KPK dengan pengacara Novanto. Alhasil, hakim menskors kembali sidang Novanto untuk melakukan pengecekan kesehatan.

http://www.viva,co,id/berita/nasional/987415-ngaku-diare-padahal-di-penjara-novanto-asyik-main-pingpong

INI Tingkah Setya Novanto yang Dianggap Bohong Saat Sidang E-KTP

Setya Novanto menjalani sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketua nonaktif DPR.



Ketua umum nonaktif Partai Golkar itu hadir di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.38 WIB. Setya Novanto yang mengenakan rompi orannye dikawal ketat petugas KPK. Wajahnya tampak pucat. Dia terus menunduk selama berjalan dari mobil tahanan hingga masuk ke gedung Tipikor.

Selama persidangan, Setya Novanto kerap menunjukkan perilaku yang dianggap aneh oleh hakim. Mulai dari sikapnya yang membisu saat ditanya hakim hingga jawaban yang dianggap bohong oleh jaksa.

Berikut ini sikap dan ungkapan Setya Novanto yang dianggap bohong saat menjalani sidang kasus e-KTP:

1. Lahir di Jatim Bukan Bandung

Setya Novanto mendadak bisu saat menjalani sidang perdana kasus e-KTP. Rencananya, sidang itu mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia juga memilih bungkam saat ditanya oleh hakim soal identitasnya. Saat ditanya soal tempat kelahirannya, Novanto menjawab tak sesuai dengan identitas dalam dakwaan.

"Saudara lahir di Bandung?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Setya Novanto memilih diam, mengabaikan pertanyaan hakim Yanto. Hakim lantas bertanya lagi soal tempat kelahirannya, tapi Setnov bukan menjawab Bandung, melainkan Jawa Timur.

"Kelahiran Jawa Timur," jawab Novanto.

Lepas menjawab pertanyaan itu, Setya Novanto terbatuk.

Berdasarkan data pribadi Setya Novanto yang ditelusuri Liputan6, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955. Hal tersebut tercantum dalam laman resmi DPR.

2. Mengaku Sakit

Dalam sidang kasus e-KTP, Setya Novanto mengungkapkan tentang kondisi kesehatannya yang saat ini sedang terganggu. Hal itu dia ungkapkan saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait kondisinya.

"Saya lima hari ini sakit diare," ucap Setya Novanto, sembari meminta izin ke kamar mandi untuk buang hajat.

Kepada hakim, Novanto juga mengeluh kalau dia tidak diberi obat oleh dokter di KPK. Padahal dia telah mengadu terkait sakit diare yang dialaminya.

"Minta obat, enggak dikasih sama dokter," ucap Setya Novanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menyebut, terdakwa kasus proyek e-KTP itu berbohong. Menurut jaksa Irene, Setya Novanto berpura-pura mengaku sakit diare.

"Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. Sudah pemeriksaan. Bagi kami, ini menunjukkan kebohongan," kata jaksa Irene.

3. Mendadak Bisu

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu. Setnov bungkam ditanya soal identitas dirinya, dari mulai nama hingga tempat tinggal.

"Saudara siapa? Saudara didampingi oleh penasihat hukum?" tanya hakim Yanto kepada Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Setya Novanto sama sekali tak menjawab pertanyaan hakim Yanto. Ketua PN Jakarta Pusat itu sempat mempertanyakan masalah pendengaran Ketua DPR nonaktif tersebut.

"Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto?" tanya hakim Yanto lagi.

Kurang lebih 10 kali hakim Yanto bertanya soal identitas Setnov. Namun, yang didapat hakim Yanto nihil, sebab Setnov terus bungkam sambil tertunduk. "Apakah sebelum dihadirkan dalam sidang ini yang bersangkutan diperiksa?" tanya hakim kepada jaksa KPK.

Mendengar pertanyaan hakim Yanto, jaksa KPK Irene Putri meyakinkan majelis hakim bahwa Setnov sudah lebih dahulu diperiksa oleh dokter KPK. Mendengar pernyataan jaksa Irene, hakim Yanto kembali bertanya.

"Saya coba kembali tanyakan nama lengkap saudara. Saudara tidak mendengar? Apakah nama saudara Setya Novanto?" kata hakim Yanto.

"Saudara tidak mendengar atau bagaimana?" ujar hakim Yanto.

Tak menjawab pertanyaan dari majelis hakim, Setya Novanto meminta kepada penasihat hukumnya untuk menyampaikan bahwa dia ingin pergi ke toilet. "Sidang ditunda karena terdakwa mau ke toilet," terang hakim Yanto.

Tak lama berselang, sidang kembali dibuka lantaran Setnov selesai dari kamar mandi. Saat kembali tiba di ruang persidangan, Setnov terlihat berbisik kepada penasihat hukumnya.

"Nah, tadi saya lihat Anda berbisik dan mengangguk dengan penasihat hukum saudara. Kalau saudara tidak bisa (menjawab), ya, menggangguk saja," hakim Yanto menyarankan.

4. Bolak-balik Kamar Mandi 20 Kali

Dalam pengakuannya, Setya Novanto mengungkapkan saat ini menderita sakit diare. Bahkan, dia harus menunaikan "hajatnya" sebanyak 20 kali dalam sehari.

Hal tersebut disampaikan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, dalam persidangan, Rabu (13/12/2017).

"Hari ini klien kami sedang kurang sehat Yang Mulia. Dia buang-buang air sampai 20 kali, Yang Mulia," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor.

Meski demikian, alasan tersebut buru-buru dibantah jaksa Irene. Dia membantah alasan yang menyebut Setya Novanto buang air besar hingga 20 kali.

"Terima kasih, Yang Mulia, kami juga sudah berkonsultasi selain dokter, juga dokter RSCM. Kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali. Namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya dua kali, yaitu pukul 23.00 dan 02.30 WIB, jadi hanya dua kali dan tidur dari pukul 08.00 malam sampai tadi pagi. Jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," kata jaksa Irene.

Kepada hakim, Novanto juga mengeluh kalau dia tidak diberi obat oleh dokter di KPK. Padahal, dia telah mengadu terkait sakit diare yang dialaminya.

"Minta obat, enggak dikasih sama dokter," ucap Setya Novanto.

Jaksa KPK Irene Putri mengaku pihak dokter KPK sudah memeriksa Setya Novanto dari pagi tadi sampai pukul 08.30 WIB.

JURUS BAB 20 Kali, Dikeluarkan Saat Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto tidak datang dengan kepala tegak untuk menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Rabu siang 13 Desember 2017. Ia juga tak lantang membantah tuduhan yang dialamatkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 



Mantan Ketua DPR itu bungkam, diam, menunduk, menampilkan sosok sebagai korban, dan seakan tak mendengar hakim yang bicara dengan pengeras suara. Ia mengaku sakit parah, namun hasil pemeriksaan empat dokter dari RSCM mematahkan dalihnya.

Setya Novanto mengklaim buang air besar sampai 20 kali selama dua hari belakangan karena diare parah, tapi kata penjaga rutan, ia hanya dua kali ke toilet.

Selama duduk di kursi pesakitan, Setya Novanto selalu tampak lemas dan membisu, meski menurut jaksa, ia sudah makan siang dan sebelumnya sanggup berkomunikasi dengan para dokter yang memeriksanya. 

Sikapnya tak mengundang simpati dari majelis hakim, yang memutuskan untuk melanjutkan sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu. Belas kasihan pun tak datang dari publik. Yang muncul justru dugaan, Setya Novanto sedang bersiasat untuk mengulur waktu.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lola Easter mengatakan, siasat Setnov itu bisa dibaca dari keterangan yang berbeda antara tim dokter dan terdakwa.

"Itu perilaku yang sangat disayangkan. Seharusnya Setya Novanto lebih kooperatif. Di pengadilan, itu adalah kesempatan untuk menunjukkan dia (terlibat atau tidak), harusnya tidak perlu lagi macam-macam membuat-buat alasan," tegas dia kepada Liputan6, Rabu malam.

Lola menduga, sikap Setnov terkait dengan masih digelarnya sidang praperadilan yang memeriksa soal keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Besar kemungkinan Setya Novanto masih menjaga asa, hakim akan memutuskan penetapan dirinya sebagi tersangka tidak sah.

Sebelumnya, jalur praperadilan pernah membebaskannya dari status tersangka. Kala itu, ia yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit mendadak sehat. 

"Putusan praperadilan kalau tidak salah dibacakan besok (Kamis). Patut diduga itu untuk mengulur waktu agar sampai pembacaan putusan praperadilan besok," jelas peneliti ICW tersebut.

http://news,liputan6,com/read/3194873/headline-jurus-berkelit-setya-novanto-berakhir

INI Doa KPK Untuk Papah Setya Novanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sehat menjelang sidang perdana 13 Desember 2017. Untuk memastikan hal tersebut, KPK akan memeriksa kesehatan Novanto sebelum maju ke meja hijau.



"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2017.

Mengenai jalannya sidang nanti, ia optimis dapat membuktikan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP. "Sejak dulu kami yakin, dan kali ini kami sangat yakin," tegasnya.

Lebih lanjut, Laode enggan berkomentar masih berjalannya proses praperadilan yang diajukan Novanto, meskipun sidang pokok perkara telah ditentukan.

"Soal pengguguran praperadilan itu kami serahkan pada pengadilan untuk menentukan. Nanti isu-isu dalam praperadilan itu bisa dibicarakan dalam sidang perkara pokok," ujarnya.

Sebagai informasi, ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP pada 13 Desember 2017 mendatang. Nama Novanto sering disebut dalam persidangan tersangka korupsi e-KTP lainnya.

Novanto telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Penetapan tersangka yang pertama gugur lewat putusan praperadilan.

http://www.viva,co,id/berita/nasional/986330-kpk-doakan-setya-novanto-sehat-saat-sidang-perdana

ORANG INI, Dapat Bisikan Setya Novanto Ada Di Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, sempat berkomunikasi dengan Setya Novanto ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pria yang menjabat sebagai Ketua DPR itu. Menurutnnya, Setya Novanto masih berada di Jakarta, karena statusnya dicegah ke luar negeri.



"Saya sempat berkomunikasi sebentar dengan Novanto tadi malam, ketika rumah pribadinya digeledah oleh penyidik KPK. Novanto saat itu mengatakan, ada di Jakarta," kata Fahri Hamzah kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Namun, Fahri tidak menjelaskan lebih lanjut keberadaan Setya Novanto. Di sisi lain, ia menilai bahwa Setya Novanto tidak merasa mangkir dengan tidak memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya yang dilakukan Setya Novanto merupakan tindakan yang sama dilakukan pimpinan KPK yang juga tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket DPR RI soal kinerja KPK dengan alasan masih mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kini, Setya Novanto juga sedang mengajukan judicial review soal izin pemanggilan pimpinan lembaga negara. "Jadi, kalau Novanto tidak memenuhi panggilan KPK, tidak masalah," katanya.

Fahri menegaskan, kalau salah satunya menghormati maka tidak terjadi situasi seperti saat ini, yang seolah-olah negara sedang genting. Padahal, kata dia, kondisi Indonesia normal-normal saja.

Fahri juga sempat menyinggung perkara dugaan korupsi lainnya, yang terduga pelakunya telah menyandang status tersangka selama sekitar dua tahun dan dugaan kerugian negara sejumlah uang, tapi sampai saat ini belum diproses.

https://news,okezone,com/read/2017/11/16/337/1815166/fahri-hamzah-tadi-malam-setya-novanto-ada-di-jakarta

MEMANAS : KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Sembunyikan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempidanakan pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja menyembunyikan Ketua DPR RI, Setya Novanto.‎ KPK pun mengimbau publik agar menginformasikan keberadaan Setya Novanto bila mengetahuinya.



BACA JUGA : ORANG INI, Dapat Bisikan Setya Novanto Ada Di Jakarta

"Kami ingatkan pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan ‎karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Sebagaimana menyembunyikan atau melindungi pihak-pihak yang sedang dicari atau diburu oleh penegak hukum akan dikenakan pidana sesuai dalam Pasal 21 Undang‎-Undang Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun penjara.

"Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk‎ datang ke KPK," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto ‎hingga saat ini masih dicari oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs. Sebab, pada upaya jemput paksa pada malam tadi, tim penyidik belum juga berhasil membawa Novanto ke KPK.

Novanto sendiri tercatat sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Terakhir, pada Rabu 15 November 2017, Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

KPK sendiri telah resmi kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.‎

https://news.okezone,com/read/2017/11/16/337/1815187/kpk-ancam-pidanakan-pihak-yang-sengaja-sembunyikan-setya-novanto

ORANG INI SEDIH, Setya Novanto Berada di Pusaran Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin menyampaikan, kader-kadernya sangat sedih saat mengetahui berbagai cobaan silih berganti menimpa sang Ketua Umum Setya Novanto. Kini, pria yang juga menjabat Ketua DPR itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.



BACA JUGA : MEMANAS : KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Sembunyikan Setya Novanto

"Secara kebatinan ya sedih, semua kader sedih," kata Mahyudin saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senyawa, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Mahyudin berharap, Setya Novanto segera lepas dari cobaan demi cobaan agar bisa fokus bekerja dan mengayomi kader-kadernya. Di sisi lain, pihaknya yakin tuduhan KPK kepada Setya Novanto tidak benar, karena sudah diperkuat dengan adanya putusan hakim dalam sidang praperadilan yang dimenangkannya.

"Saya yakin ketua umum kami tidak bersalah, tapi KPK kan menjalankan tugasnya secara profesional. Yang mana nanti kita adu saja di pengadilan, siapa yang salah," imbuhnya.

Mahyudin mengatakan, Setya Novanto telah berhasil membuktikan lewat praperadilan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus e-KTP. Ia pun meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Maka itu, kita biarkan proses ini berjalan, kami masih yakin bahwa, khususnya saya. Saya yakin ketua umum ada jalan, bahwa dia tidak bersalah," tutup dia.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka sejalan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Kemudian, pada Rabu 15 November 2017 malam, tim penyidik KPK menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangannya mereka ditengarai untuk menjemput paksa Setya Novanto, namun gagal karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

Hingga saat ini, belum ada satu pun kolega Setya Novanto yang mengetahui keberadaannya. Termasuk kuasa hukumnya Friedrich Yunadi, dan ia hanya meyakini bahwa kliennya itu sedang ada tugas kenegaraan.

https://news.okezone,com/read/2017/11/16/337/1815197/kader-golkar-sedih-setya-novanto-berada-di-pusaran-kasus-korupsi

WOW Harga Rumah Megah Setya Novanto Bisa Rp 200 Miliar Lebih

Tadi malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, Setya Novanto menghilang. Alhasil KPK pulang tangan hampa.



BACA JUGA : ORANG INI SEDIH, Setya Novanto Berada di Pusaran Kasus Korupsi

Satu hal yang menarik adalah rumah Setya Novanto yang berada di Jl Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terlihat begitu megah dengan pekarangan luas dan punya 4 lantai. Kira-kira berapa ya harga rumah tersebut?

Setelah mencoba menelusuri dan menghitung berdasarkan asumsi, detikFinance menaksir harga rumah Setya Novanto itu ada di kisaran Rp 200 miliar dan bahkan bisa lebih.

Dapat dari mana angka tersebut? Kepada detikFinance, Kamis (16/11/2017), Country General Manager Rumah123, Ignatius Untung mengatakan, saat ini rata-rata harga rumah baru di kawasan tersebut dengan luas tanah 1.000 meter persegi dan luas bangunannya 1.500 meter persegi harganya sekitar Rp 100 miliar. 

Dengan tolak ukur harga tersebut, maka diperkirakan harga tanah di kawasan tersebut sekitar Rp 80 juta per meter dan harga bangunan Rp 20 juta per meter.

Nah, diketahui rumah Setya Novanto terdiri dari 4 tingkat dengan luas lahan 1.600 meter persegi. Dengan asumsi 60% lahannya untuk bangunan maka luas rumah awal sekitar 960 meter persegi lalu dikalikan 4 tingkat berarti luas rumahnya sebesar 3.840 meter persegi.

Jika dikalikan dengan harga asumsi rumah di kawasan Wijaya, Kebayoran baru sebesar Rp 20 juta per meter maka harga bangunan rumahnya sekitar Rp 76,8 miliar. Namun itu belum dihitung dengan luas tanah.

Untuk luas tanahnya 1.600 meter persegi dikalikan Rp 80 juta harga acuan lahan per meter maka harga tanahnya mencapai Rp 128 miliar. 

Lalu jika ditambah dengan harga rumah maka total nilai tanah beserta bangunan milik Setya Novanto itu sekitar Rp 204,8 miliar.

Sayangnya Setya Novanto belum bisa dikonfirmasi atas harga rumahnya tersebut karena saat ini sedang tidak bisa ditemui oleh siapa pun, termasuk oleh KPK.

https://finance,detik,com/properti/3729529/harga-rumah-megah-setya-novanto-bisa-rp-200-miliar-lebih?_ga=2.187883048.1257068536.1510825342-1526957393.1499833373

HILANG Setya Novanto Ini Gambaran RUmah Mewahnya Memiliki Luas 1.600 Meter Persegi

Ketua DPR sekaligus Ketum Partai Golkar, Setya Novanto, diketahui memiliki rumah mewah. Seperti kediamannya yang berlokasi di Jakarta. 



BACA JUGA WOW Harga Rumah Megah Setya Novanto Bisa Rp 200 Miliar Lebih

Rumah yang berada di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi salah satu rumah yang dapat disebut mewah. Rumah empat lantai itu disebut memiliki luas 1.600 meter persegi. 

Dari dokumen foto detikcom, rumah Setya Novanto terlihat bergaya modern. Kesan minimalis dan serba terbuka juga terbuka tampak dari penggunaan pintu kaca. 

Dari tampilan luar, rumah didominasi warna putih. Sama halnya dengan pagar dengan bentuk modern yang memakai warna senada.

Bagi orang-orang yang hendak masuk ke rumah Novanto, tak sembarangan. Mereka harus melewati terlebih dahulu pos penjagaan yang berada tepat di sebelah pagar. 

Masuk ke halaman, terlihat beberapa pohon yang memberikan kesan rindang. Pintu masuk ke rumah Novanto juga didesain dari pintu kaca bernuansa megah dan besar. 

Jika ingin masuk ke rumah, tamu harus melewati beberapa anak tangga terlebih dahulu.

Selain itu, dari informasi yang dihimpun detikcom, di dalam rumah Novanto terdapat ruang tamu, ruang rapat yang biasa digunakan untuk rapat Partai Golkar, serta sejumlah bagian lain. 

Di kanan pintu ruang tamu, terdapat sofa empuk yang berjejer lurus dengan ruang rapat. Sofa menghadap ke kolam renang. Selain itu, terdapat ruang keluarga. 

Adapun lantai 2 rumah Novanto difungsikan sebagai tempat hiburan dan bermain anak-anak. Ada pula lift yang dipergunakan untuk naik dan turun dari basement hingga lantai atas. Ruang makan serta kamar mandi juga didesain begitu mewah. 

Rumah Novanto tersebut kini jadi perhatian. Bukan tentang kemewahannya, melainkan karena penyidik KPK mendatangi rumah tersebut pada Rabu (15/11/2017) malam. Sayang, Novanto tidak berada di 'istana' yang dibangunnya itu.

https://news.detik,com/berita/d-3729787/melihat-lebih-dekat-rumah-mewah-setya-novanto

SUDAH Dipastikan Polisi Setya Novanto Ditemukan Tewas Mengambang

Tim sar gabungan berhasil menemukan jasad Dwi Setya Novanto (12) yang tenggelam di Pantai Baron Gunungkidul, Yogyakarta sejak kemarin. Bocah asal Magetan, Jawa Timur itu ditemukan tewas, Kamis (26/5/).

setya novanto


BACA JUGA : Ini gambaran rumah mewah Setya Novanto luas 1.600 meter persegi

Setya Novanto ditemukan sekira 50 meter arah barat dari lokasi tenggelamnya. Kondisi siswa SD itu saat ditemukan masih berpakaian lengkap, namun sebagian tubuhnya sudah membengkak bahkan kulitnya terkelupas karena terendam air laut hampir 24 jam.

Koordinator Tim SAR Wilayah II Pantai Baron, Marjono mengatakan, korban ditemukan setelah tim SAR gabungan melakukan pencarian sehari semalam sejak Setya Novanto hilang terseret ombak pada Rabu 25 Mei 2016 siang.

“Selama 24 jam upaya pencarian dilakukan, bahkan tengah malam, tim tetap melakukan tugasnya,” katanya.

Tim mengerahkan berbagai peralatan, termasuk kapal milik nelayan dan jetski untuk mencari Setya Novanto. "Sempat ada kendala untuk pencarian karena omba besar," ujarnya.

Akhirnya Setya Novanto ditemukan meninggal dunia. Setelah divisum, jenazah korban kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Magetan. "Korban sudah diserahkan ke keluarga," ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris SAR Linmas II Pantai Baron, Surisdiyanto menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada wisatawan untuk tidak berenang di lokasi. "Kita sudah mengingatkan baik melalui pengeras maupun tulisan agar wisatawan tidak berenang,"katanya.

https://news.okezone,com/read/2016/05/26/510/1398607/setya-novanto-ditemukan-tewas-mengambang-di-pantai-baron

Contact Form

Name

Email *

Message *