JURUS BAB 20 Kali, Dikeluarkan Saat Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto tidak datang dengan kepala tegak untuk menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Rabu siang 13 Desember 2017. Ia juga tak lantang membantah tuduhan yang dialamatkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 



Mantan Ketua DPR itu bungkam, diam, menunduk, menampilkan sosok sebagai korban, dan seakan tak mendengar hakim yang bicara dengan pengeras suara. Ia mengaku sakit parah, namun hasil pemeriksaan empat dokter dari RSCM mematahkan dalihnya.

Setya Novanto mengklaim buang air besar sampai 20 kali selama dua hari belakangan karena diare parah, tapi kata penjaga rutan, ia hanya dua kali ke toilet.

Selama duduk di kursi pesakitan, Setya Novanto selalu tampak lemas dan membisu, meski menurut jaksa, ia sudah makan siang dan sebelumnya sanggup berkomunikasi dengan para dokter yang memeriksanya. 

Sikapnya tak mengundang simpati dari majelis hakim, yang memutuskan untuk melanjutkan sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu. Belas kasihan pun tak datang dari publik. Yang muncul justru dugaan, Setya Novanto sedang bersiasat untuk mengulur waktu.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lola Easter mengatakan, siasat Setnov itu bisa dibaca dari keterangan yang berbeda antara tim dokter dan terdakwa.

"Itu perilaku yang sangat disayangkan. Seharusnya Setya Novanto lebih kooperatif. Di pengadilan, itu adalah kesempatan untuk menunjukkan dia (terlibat atau tidak), harusnya tidak perlu lagi macam-macam membuat-buat alasan," tegas dia kepada Liputan6, Rabu malam.

Lola menduga, sikap Setnov terkait dengan masih digelarnya sidang praperadilan yang memeriksa soal keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Besar kemungkinan Setya Novanto masih menjaga asa, hakim akan memutuskan penetapan dirinya sebagi tersangka tidak sah.

Sebelumnya, jalur praperadilan pernah membebaskannya dari status tersangka. Kala itu, ia yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit mendadak sehat. 

"Putusan praperadilan kalau tidak salah dibacakan besok (Kamis). Patut diduga itu untuk mengulur waktu agar sampai pembacaan putusan praperadilan besok," jelas peneliti ICW tersebut.

http://news,liputan6,com/read/3194873/headline-jurus-berkelit-setya-novanto-berakhir

Contact Form

Name

Email *

Message *