MEMANAS : KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Sembunyikan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempidanakan pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja menyembunyikan Ketua DPR RI, Setya Novanto.‎ KPK pun mengimbau publik agar menginformasikan keberadaan Setya Novanto bila mengetahuinya.



BACA JUGA : ORANG INI, Dapat Bisikan Setya Novanto Ada Di Jakarta

"Kami ingatkan pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan ‎karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Sebagaimana menyembunyikan atau melindungi pihak-pihak yang sedang dicari atau diburu oleh penegak hukum akan dikenakan pidana sesuai dalam Pasal 21 Undang‎-Undang Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun penjara.

"Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk‎ datang ke KPK," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto ‎hingga saat ini masih dicari oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs. Sebab, pada upaya jemput paksa pada malam tadi, tim penyidik belum juga berhasil membawa Novanto ke KPK.

Novanto sendiri tercatat sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Terakhir, pada Rabu 15 November 2017, Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

KPK sendiri telah resmi kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.‎

https://news.okezone,com/read/2017/11/16/337/1815187/kpk-ancam-pidanakan-pihak-yang-sengaja-sembunyikan-setya-novanto

Contact Form

Name

Email *

Message *