Penghancur Negara : Basuki Ternyata Residivis Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki. Basuki ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka suap Kadis Jatim, Mochamad Basuki merupakan seorang residivis kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut pun disesalkan pimpinan KPK.



Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah memilih wakil rakyat yang memiliki catatan hitam.

"MB (Mochamad Basuki) pernah terlibat kasus yang lain. Ya ini sangat disesalkan," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017.

Laode pun berpikir untuk memberatkan hukuman kepada Mochamad Basuki dalam persidangan nanti. Hal tersebut dilakukan untuk membuat jera para wakil rakyat.

"Apakah (status residivis) ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," kata Laode.

Basuki sempat terseret kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Korupsi tersebut berkaitan dengan surat keputusan (SK) No 03 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK No 09 terkait biaya operasional.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki tengah bergerak menuju Malang, saat tim satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kemarin Senin (5/6). Basuki menjadi salah satu orang yang ditangkap bersama lima tersangka lainnya.

Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima Rp150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, penangkapan Basuki ini dilakukan setelah penangkapan Bambang di kantornya.

Bambang ditangkap bersamaan dengan penangkapan ajudannya Anang Basuki Rahmat dan staf Basuki, Rahman Agung saat transaksi suap di DPRD sekira pukul 14.00 WIB. 

"Pukul 24.00 WIB mengamankan 2 orang di Jalan Raya Prigen Malang yaitu MB ketua komisi B Jatim dan supirnya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). 

Kemudian, kata Basaria, tim satgas KPK mengamankan Kepala Dinas Perternakan, Rohayati di kediamannya saat dini hari tadi. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. 

Dalam operasi senyap ini, KPK turut mengamankan uang senilai Rp150 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017. 

Basuki, Kadis Pertanian Bambang Heryanto, Kadis Perternakan Rohayati, Rahman, Anang dan Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka suap. 

Bambang, Anang dan Rohayati disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso disangka menjadi penerima suap.

Bambang, Anang dan Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Contact Form

Name

Email *

Message *