Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, membuka posko pengaduan THR Lebaran. Posko Peduli Lebaran 2017 ini berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Selain datang langsung mengadu ke posko, pekerja juga bisa menghubungi via telepon (021)5255859, whatsapp" 081280879888 dan 081282407919, atau lewat email poskothrkemnaker@gmail.com. Posko ini dibuka mulai 8 Juni-5 Juli 2017.
Selain di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, posko pengaduan THR juga hadir di daerah.
"Posko THR ini kita buat dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di Provinsi maupun kabupaten kota dalam rangka memantau pelaksanaan THR tahun 2017. Sehingga Pemerintah mendapatkan informasi juga dapat input mengenai pelaksanaan THR, apakah sudah baik atau belum," kata Hanif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Tak hanya bagi para pekerja, pengusaha yang ingin berkonsultasi soal THR juga bisa berkonsultasi melalui Posko tersebut.
"Misalnya ada persoalan bisa melaporkan, bisa mengadu kepada posko yang ada. Dari kalangan dunia usaha, jika ada masalah atau berkonsultasi atau bantuan dari aparatur negara bidang ketenagakerjaan, mereka bisa datang ke posko untuk dapat bantuan konsultasi," terang Hanif.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, menambahkan sepanjang tahun lalu, pemerintah menerima 587 aduan soal THR. Dari 587 aduan tersebut, 120 di antaranya mengadu karena pembayaran THR di perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan sisanya merupakan pertanyaan mengenai hak dan ketentuan pembayaran THR yang benar.
"Kalau tahun lalu ada 587 pengaduan. Dari 587 pengaduan, di situ ada juga yang mengadu terkait pertanyaan bagaimana aturan-aturan umum mengenai THR ini, jadi semacam konsultasi," jelas Haiyani.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3), Maruli A Hasoloan mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun ini.
Sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Ada pemberian sanksi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan berusaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ini," tutur Maruli.
Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR 2017. Posko berlokasi di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
“Posko tak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR, Posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang kepada wartawan, Selasa, (6/6/2017).
Posko THR akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon : 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan Email : poskothrkemnaker@gmail.com.
“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Hayani.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, “ kata Maruli.
Selain itu kata Maruli, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh Kemnaker.