Masyarakat Cianjur Dan Sukabumi Dicurangi, Ini Lokasi SPBU Jahat Milik..

Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar mengungkap praktik curang penjualan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pengusaha Nab (52 tahun) di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi. Modus operandi yang dilakukan sang pengusaha ini yaitu dengan memasang alat paritraid circuit board (PCB) yang berfungsi memperlambat pengisian atau mengurangi takaran BBM.

Praktik curang yang dilakukan sang pengusaha ini sudah berlangsung dua tahun. "Tersangka dijerat dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 32 Ayat 1," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH kepada para wartawan, Jumat (2/6).

Terungkapnya praktik curang SPBU ini, kata Samudi, berawal dari banyaknya keluhan masyarakat atas penjualan BBM milik terrsangka Nab yang berada di SPBU Kecamatan Cikalong, SPBU Kecamatan Cipanas, dan SPBU Kabupaten Sukabumi. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

SPBU Cianjur Sukabumi


Setelah cukup bukti polisi pun akhirnya melakukan penindakan terhadap ketiga SPBU tersebut. Dari hasil penyidikan terungkap tersangka Nab memasang alat PCB di ketiga SPBU tersebut. Di SPBU Kecamatan Cikalong dipasang tiga alat PCB, SPBU Cipanas dua alat, dan SPBU Sukabumi satu alat.

"Ada enam alat yang dipasang pada mesin SPBU tersebut. Alatnya berwarna hijau yangbbisa dikendalikan dari jarak jauh" kata dia.

Dengan memasang alat tersebut, kata Samudi, tersangka bisa mengurangi takaran. Dari 10 liter BBM yang dibeli konsumen, berkurang sekitar setengah liter. Alat yang digunakan tersangka, imbuh dia, diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengembangan polisi.

"Dalam menjalankan praktik curangnya sang pengusaha bekerja sendiri. Karyawan di tiga SPBU tersebut tak ada yang mengetahui praktik curang yang sudah berjalan dua tahun," kata dia.

Hati-hati dalam mengisi bahan bakar minyak (BBM). Baru-baru ini Polda Jabar membongkar praktik kecurangan pengisian BBM. Pemilik SPBU sengaja menggunakan alat khusus untuk mengurangi takaran BBM. 

Kasus kecurangan pengisian BBM ini ditemukan Ditreskrimsus Polda Jabar di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jabar, Selasa (30/5) lalu. Sang pemilik SPBU berinisal N, memasang alat berupa Printed Circuit Board (PCB) pada mesin pengisian BBM. 

"Alat itu untuk memperlambat pengisian BBM. Dengan memperlambat pengisian BBM, secara otomatis mengurangi takaran. Pengurangannya mencapai setengah liter. Ketika mengisi sepuluh liter, terisi hanya sembilan liter sekian," kata Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Samudi, N ini memiliki 3 SPBU yaitu di Cikalong, Cipanas Cianjur, dan di Sukabumi. Seluruh SPBU miliknya dipasang alat berwarna hijau tersebut.

"Di Cikalong dari empat mesin pengisian dipasang di tiga mesin, di Cipanas dari empat mesin dipasang di dua mesin, dan di Sukabumi dipasang di satu mesin," tutur Samudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Alat tersebut diatur oleh pemilik di ruangannya. "Nanti alat ini dihubungkan ke kantor pemilik. Sehingga dikendalikan langsung oleh pemiliknya," ucapnya.

"Ini dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Pegawai hingga pengawas juga enggak tahu," ujar Samudi menambahkan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyegel mesin pengisian BBM di masing-masing SPBU milik N. Polisi turut menyita barang bukti berupa alat PCB beserta adaptornya. 

Pelaku telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 

"Ancaman hukumannya satu tahun. Tapi kita masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan diarahkan ke Undang-undang perlindungan konsumen, hukumannya lebih berat," ucap Samudi.

SPBU tersebut diketahui milik seorang pria berinisial N. Dia melakukan praktik kecurangan dalam pengisian BBM dengan cara menambahkan teknologi khusus pada mesin pompa untuk menghambat aliran BBM yang dikeluarkan. 

"Alat ini untuk memperlambat pengisian BBM secara otomatis,"  kata Direktur Kriminal Khusus  Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017).

Sementara itu, N mengaku sudah memasang alat tersebut di sejumlah SPBU miliknya sejak 2 tahun lalu. 

"Dalam satu bulan keuntungan (satu mesin pompa) sampai Rp 50 juta," ungkapnya.Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar mengungkap praktik curang penjualan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pengusaha Nab (52 tahun) di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi. Modus operandi yang dilakukan sang pengusaha ini yaitu dengan memasang alat paritraid circuit board (PCB) yang berfungsi memperlambat pengisian atau mengurangi takaran BBM.

Praktik curang yang dilakukan sang pengusaha ini sudah berlangsung dua tahun. "Tersangka dijerat dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 32 Ayat 1," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH kepada para wartawan, Jumat (2/6).

Terungkapnya praktik curang SPBU ini, kata Samudi, berawal dari banyaknya keluhan masyarakat atas penjualan BBM milik terrsangka Nab yang berada di SPBU Kecamatan Cikalong, SPBU Kecamatan Cipanas, dan SPBU Kabupaten Sukabumi. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah cukup bukti polisi pun akhirnya melakukan penindakan terhadap ketiga SPBU tersebut. Dari hasil penyidikan terungkap tersangka Nab memasang alat PCB di ketiga SPBU tersebut. Di SPBU Kecamatan Cikalong dipasang tiga alat PCB, SPBU Cipanas dua alat, dan SPBU Sukabumi satu alat.

"Ada enam alat yang dipasang pada mesin SPBU tersebut. Alatnya berwarna hijau yangbbisa dikendalikan dari jarak jauh" kata dia.

Dengan memasang alat tersebut, kata Samudi, tersangka bisa mengurangi takaran. Dari 10 liter BBM yang dibeli konsumen, berkurang sekitar setengah liter. Alat yang digunakan tersangka, imbuh dia, diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengembangan polisi.

"Dalam menjalankan praktik curangnya sang pengusaha bekerja sendiri. Karyawan di tiga SPBU tersebut tak ada yang mengetahui praktik curang yang sudah berjalan dua tahun," kata dia.

Hati-hati dalam mengisi bahan bakar minyak (BBM). Baru-baru ini Polda Jabar membongkar praktik kecurangan pengisian BBM. Pemilik SPBU sengaja menggunakan alat khusus untuk mengurangi takaran BBM. 

Kasus kecurangan pengisian BBM ini ditemukan Ditreskrimsus Polda Jabar di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jabar, Selasa (30/5) lalu. Sang pemilik SPBU berinisal N, memasang alat berupa Printed Circuit Board (PCB) pada mesin pengisian BBM. 

"Alat itu untuk memperlambat pengisian BBM. Dengan memperlambat pengisian BBM, secara otomatis mengurangi takaran. Pengurangannya mencapai setengah liter. Ketika mengisi sepuluh liter, terisi hanya sembilan liter sekian," kata Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Samudi, N ini memiliki 3 SPBU yaitu di Cikalong, Cipanas Cianjur, dan di Sukabumi. Seluruh SPBU miliknya dipasang alat berwarna hijau tersebut.

"Di Cikalong dari empat mesin pengisian dipasang di tiga mesin, di Cipanas dari empat mesin dipasang di dua mesin, dan di Sukabumi dipasang di satu mesin," tutur Samudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Alat tersebut diatur oleh pemilik di ruangannya. "Nanti alat ini dihubungkan ke kantor pemilik. Sehingga dikendalikan langsung oleh pemiliknya," ucapnya.

"Ini dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Pegawai hingga pengawas juga enggak tahu," ujar Samudi menambahkan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyegel mesin pengisian BBM di masing-masing SPBU milik N. Polisi turut menyita barang bukti berupa alat PCB beserta adaptornya. 

Pelaku telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 

"Ancaman hukumannya satu tahun. Tapi kita masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan diarahkan ke Undang-undang perlindungan konsumen, hukumannya lebih berat," ucap Samudi.

SPBU tersebut diketahui milik seorang pria berinisial N. Dia melakukan praktik kecurangan dalam pengisian BBM dengan cara menambahkan teknologi khusus pada mesin pompa untuk menghambat aliran BBM yang dikeluarkan. 

"Alat ini untuk memperlambat pengisian BBM secara otomatis,"  kata Direktur Kriminal Khusus  Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017).

Sementara itu, N mengaku sudah memasang alat tersebut di sejumlah SPBU miliknya sejak 2 tahun lalu. 

"Dalam satu bulan keuntungan (satu mesin pompa) sampai Rp 50 juta," ungkapnya.

Contact Form

Name

Email *

Message *