Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berbau pornografi. Rizieq juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerukan kepada jajaran untuk menyebar info tersebut kepada masyarakat. Polisi juga telah menempelkan poster DPO.
"Sudah sudah kita kirim ke jajaran, nanti kan siapa tahu nanti ada yang mengetahui bisa dilaporkan ke kepolisian," ujar Argo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/6).
Sementara itu, mengenai red notice pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari pihak Interpol.
"Kan belum dapat kabar dari interpol. Kita nggak bisa intervensi interpol ya itu kewenangan interpol kan. kita baru sekali mengajukan. Kita lagi nunggu kabar dari interpol," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan, Ketua FPI Rizieq Syihab seharusnya cukup pulang ke tanah air dan memenuhi panggilan polisi. Hanya dengan cara itu kasus ini akan selesai.
"Tinggal pertanggungjawaban aja selesai sudah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Dia mengungkapkan, pentolan FPI itu harus menerangkan sejelas-jelasnya kasus yang kini menjeratnya di hadapan masyarakat lewat meja hijau.
"Suka tidak suka, mau tidak mau yang bersangkutan (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan, nanti akan diuji persidangan," jelasnya.
Iriawan mengharapkan, massa FPI tak perlu mengepung bandara Soekarno Hatta, apabila pimpinannya tiba ke tanah air.
"Nggak usah kepung-kepungan. Mau ngapain, malu dilihat dunia," tutupnya.
Ancaman Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab terkait rencana pengepungan Bandara Internasional Soekarno Hatta, ditanggapi santai pihak kepolisian.
Mereka mengaku sama sekali tidak takut jika nantinya hal itu benar-benar dilakukan.
"Kami tidak takut diancam, kami aparat penegak hukum, ngapain takut diancam," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).Iriawan mengatakan, seharusnya kuasa hukum tidak boleh mengancam dengan hal-hal yang membuat ketakutan di masyarakat.
"Kalau mengancam bukan advokat berarti itu. Tidak benar. Ada kode etiknya," tegas dia.
Dirinya lantas meminta Habib Rizieq pulang ke Tanah air untuk menghadapi kasus yang membelitnya.
"Hadapi kasus itu, silakan buktikan di pengadilan, lebih fair. Bisa dibuktikan apa enggak, jangan terus memberikan ancaman," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyebut akan ada pengerahan massa FPI saat kliennya pulang dari Arab Saudi. Dia berharap massa yang menjemput Rizieq bisa datang sebanyak-banyaknya sehingga bisa melumpuhkan bandara.