RESMI: PNS Pria Dapat Cuti Sebulan Temani Istri Melahirkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan, semenjak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, ia mengeluarkan kebijakan cuti sebulan untuk pegawai negeri sipil (PNS), bagi pria yang hendak menemani sang istri melahirkan.



"(Berlaku) sejak Pak Anies, Pak Gubernur kita," kata Syamsudin, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Kebijakan tersebut, lanjut Syamsudin, sebagai bentuk kepedulian Anies terhadap kaum wanita. Sebab, seorang perempuan tatkala akan melahirkan, mereka amat membutuhkan dukungan moril dari sang suami.

"Nah, kalau ada yang mendampingi suaminya maka beban ketakutannya itu berkurang. Dari suami harus mendampingi istri," tutur Syamsudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya telah menerapkan kebijakan itu sebelum pemerintah pusat menerbitkan Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.

"Udah berlaku di kita (Pemprov DKI) itu. Udah duluan kita malah," pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar, kini dapat mengajukan cuti alasan penting (CAP) selama maksimal 1 bulan. Hal tersebut diatur dalam Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.

Dalam Perka itu disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti, ditentukan oleh pejabat yang berwenang maksimal satu bulan.

https://news.okezone.com/read/2018/03/14/338/1872354/pns-pria-dapat-cuti-sebulan-temani-istri-melahirkan-sudah-berlaku-di-pemprov-dki

Contact Form

Name

Email *

Message *