Di SUBANG Polisi Tangkap ... Bangkai Ayam

Kepada. : Yth Kasat reskrim polres subang
Dari : Kanit reskrim polsek sagalaherang
Perihal. : Pengungkapan pengolahan Ayam Tiren



Assalamualaikum wr wb. 
Selamat pagi Komandan.
Mohon ijin melporkan, unit reskrim Polsek Sagalaherang telah mengungkap pengolahan bangkai ayam/tiren pada hari rabu dini hari tanggal 30 january 2018 sekira jam 23.30 Wib, di kp cilengsing Rt.32, Rw 01, Desa Sagalaherang Kaler Kec. Sagalaherang Kab subang

1. DASAR :

LP .a / 04 / I /2018/JBR/Res Subang/ Polsek Sagalaherang , Tanggal 29 Januari 2018

2. KRONOLOGIS :

Pada hari senin tanggal 29 Januari 2018 sekira jam 23.30 Wib. Ketika kanit reskrim AIPDA YAYA SUNJAYA sedang melaksanakan patroli bersama dengan BRIPKA RONI RAKHMAN, di wilayah hukum polsek Sagalaherang, melihat ada seseorang yg membawa Sepeda motor melintas dengan membawa 2 (dua) buah karung yg terisi barang, namun setelah lewat tercium bau busuk, kemudian Kanit Reskrim AIPDA YAYA SUNJAYA mengajak BRIPKA RONI RAKHMAN untuk mengejar dan membuntuti sepeda motor yg melintas tersebut, sesampainya di sebuah rumah, orang tersebut berhenti dan bergegas masuk ke dalam rumahnya, namun Kanit Reskrim AIPDA YAYA SUNJAYA mencegahnya dan melakukan pemeriksaan isi yg ada di dalam karung tersebut, dan ternyata begitu di buka terdapat bangkai bangkai ayam /tiren, setelah itu melakukan penggeldahan ke dalam rumah sehingga menemukan tempat pengolahan bangkai ayam /tiren tersebut , dan di temukan juga stok bangkai ayam yg ada di lemari pendingin, serta daging ayam yg siap edar ke pasar

3. PASAL YANG DI LANGGAR :

Pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan

4. SAKSI - SAKSI

1. Nama : RONI RAKHMAN, 35 th, Polri 
Aspol sek Sagalaherang
2. ANDA SUTIANA, 62 th, Ketua RT 32, 
Kp. Cileungsing Rt.32/01, Desa 
Sagalaherang Kaler, kec Sagalaherang
Kab. Subang.

5. TERSANGKA :

1. N : MARLESA BINTI YOYONG
U : Cirebon, 11. January 1968
P : Wiraswasta/Ibu rumah tangga
A : Kp. Cileungsing Rt 32/01 Desa 
Sagalaherang, Kec. Sagalaherang , 
Kab. Subang

2. N : HANDI DERMAWAN WIBAWA
U : Cirebon, 12 Desember 1966
P : Wiraswasta
A : Kp. Cileungsing Rt 32/01 Desa 
Sagalaherang, Kec.Sagalaheranng 
Kab. Subang

6. BARANG BUKTI :

- 1 unit sepeda motor merek Yamaha mio soul GT, no pol : T 6941 WK
- 1 Buah lemari pendingin warna putih dengan merk FRIGIGATE yang berisikan bangkai ayam yng masih berbulu sudah membeku sebanyak 145 ekor dengan berat 217,5 Kg
-2 Buah panci besar
-2 buah keranjang warna putih yang berisikan bangkai ayam/tiren denga masing masing keranjang berisi 10 ekor bakai ayam/tiren dengan berat 30 Kg
- 1 set ulekan batu warna hitam
- 2 buah golok bergagang kayu
- 1 buah pisau dapur bergagang kayu
- 2 karung bakai ayam /tiren yang berisi masing masing 25 ekor dengan berat 75 Kg

Keterangan :
Jumlah bangkai ayam/tiren yanga akan di pasarkan sebanyak 215 ekor dengan berat 322,5 Kg

7.TINDAKAN YANG DILAKUKAN

- Membuat laporan polisi model A
- Mengamankan Barang bukti
- Riksa Saksi - Saksi
- Riksa Tsk
- Melaporkan Kepada Pimpinan.

Demikian dilaporkan.
Wassalamu'alaikum wr wb.

Contact Form

Name

Email *

Message *