Wakil Ketua DPR Ini Ngebet Minta Polisi Cepat Proses Pelaporan Terhadap Dua Pimpinan KPK

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta penyidik Bareskrim Polri harus segera menyeret Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke meja hijau pasca diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 



Kasus ini bermula saat Sandi Kurniawan, salah seorang kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK karena mempermasalahkan terbitnya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu. Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. 

"Kita mau negara hukum tegak, maka proses hukum kepada siapa pun harus segera diproses dan dibawa ke muka persidangan," kata Fahri saat dihubungi, Minggu (26/11).

Apabila tak diproses, Fahri menilai kepolisian telah pandang bulu. Dia menyebut polisi tak berani memproses pejabat KPK yang terkena kasus.

"Maka, di sini tampak inkonsistensi yang kasar, hukum pandang bulu. Polisi harus tegak lurus," katanya.‎
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

‎Pada 7 November 2017, diberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan ‎oleh terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. 

https://www.merdeka,com/peristiwa/fahri-hamzah-desak-polisi-gerak-cepat-proses-pelaporan-terhadap-dua-pimpinan-kpk.html

Contact Form

Name

Email *

Message *