Tanda-tanda Nih Jaksa Agung Dalam Kasus Ahok

Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal tidak akan melanjutkan banding terhadap perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Prasetyo, pertimbangan untuk tidak melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI lantaran Ahok sudah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Banding kemungkinan kita akan kaji ulang, kita melihat sisi kemanfaatannya. Ahok kan sudah menerima putusan kan," kata Prasetyo usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Prasetyo menambahkan, tidak ingin dibebankan hanya untuk mengurusi banding perkara Ahok. Oleh karena itu, sambung Prasetyo, ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat sisi kemanfaatan dari banding ini.

"Jangan fokus hanya satu kasus, yang pasti kita harus melihat manfaat (banding) itu, (untuk kepastian pencabutan banding) kita tunggu (laporan) dari Jampidum," pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, Ahok menyatakan sudah menerima putusan hakim terkait perkara penodaan agama. Ahok pun menyatakan tidak akan melanjutkan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok pun kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat untuk menjalani masa tahanannya.

Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan kejaksaan tidak akan mengajukan banding atas putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎.

M Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang mengkaji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas nama terdakwa Ahok. "Saya katakan masi‎h lihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding ya (Kejaksaan) tidak banding. Si Ahok sudah menerima putusan, iya kan. Kita tentu berikutnya lebih fokus ke perkara lain yang lebih, yang lebih banyak. Jangan kita hanya terpaku pada satu kasus aja," kata Prasetyo usai menghadiri buka bersama dan diskusi bertema "KPK Mendengar" di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/6/2017). 

Prasetyo melanjutkan, Ahok segera dieksekusi begitu putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hanya saja, kapan waktu keputusan resmi Kejaksaan untuk tidak banding disampaikan ke PN Jakut sebagai syarat putusan Ahok inkracht belum bisa disampaikan Prastyo.

"Kemarin baru melaksanakan ketetapan hakim," bebernya. Yang pasti, keputusan final Kejaksaan tidak melakukan banding sedang dikaji ulang dengan melihat sisi manfaatnya. Sekali lagi, Prasetyo mengungkapkan, Ahok sudah menerima putusan. Hasil kajian final tersebut masih ditunggu Prasetyo dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Jadi secepatnya. Kita lihat dari sisi manfaatnya," ucapnya.

Contact Form

Name

Email *

Message *