Kamu Punya Uang 200 Juta Akan Di Pantau Begini

Pemerintah menyiapkan kebijakan keterbukaan informasi keuangan yang akan berjalan pada 2018 mendatang. Setelah menerbitkan Peraturan Penggantu Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Beleid tersebut dibuat untuk mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pertukaran informasi, sekaligus memastikan bahwa data keuangan yang dipertukarkan tidak disalahgunakan. Sri menjelaskan, terdapat lima jenis data terkait nasabah yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kelimanya adalah identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan.

Baca Juga : Ada Masalah Dengan THR Laporkan Ke NOMOR INI ADA Telp dan WA Seta Emailnya

Baca Juga : Tanggal Ini Harus Dapat THR, Jika Telat Dapat Tambahan 5%



Rinciannya, identitas pemegang rekening keuangan harus mencakup nama, alamat, negara domisili untuk kepentingan pajak, tempat dan tanggal lahir bagi orang pribadi, serta identitas pengendali bagi entitas. Sementara penghasilan terkait dengan rekening keuangan harus mencakup bunga, dividen, dan jumlah lain yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening keuangan. 

Terkait dengan batasan saldo yang harus dilaporkan, pemerintah mengacu pada aturan yang dibuat oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Aturan ini kemudian dituangkan kembali dalam PMK terbaru yang dirilis Kemenkeu tentang keterbukaan informasi keuangan ini. Mengacu pada perjanjian internasional, bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, maka agregat saldo yang harus dilaporkan adalah di atas 250 ribu dolar AS atau Rp 3,32 miliar.

Sedangkan bagi rekening keuangan lainnya, tidak ada batasan minimal saldo yang harus dilaporkan. Sementara di dalam negeri, sektor perbankan harus melaporkan informasi keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Sedangkan bagi entitas atau badan usaha, tidak ada batas minimal saldo yang harus dilaporkan.

Nilai batas saldo minimal juga diterapkan untuk sektor perasuransian dan perkoperasian. Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditas tidak memiliki batasan saldo minimal. Pemerintah mencatat, jumlah saldo rekening yang menyimpan saldo di atas Rp 200 juta sebanyak 2,3 juta rekening atau 1,14 persen dari jumlah penabung di Indonesia. 

"Kalau akun ini berasal dari gaji tetap yang diperoleh dan sudah dipotong dari PPh (Pajak Penghasilan) sebetulnya tidak perlu takut," ujar Sri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6). 

Tata cara penyampaiannya, pihak perbankan nasional harus menyerahkan laporannya setiap 30 April dimulai pada tahun depan. Beda halnya untuk perjanjian internasional, di mana lembaga jasa keuangan, pasar modal, dan perasuransian harus melaporkan informasi keuangan pada 1 Agustus setiap tahun melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum disampaikan OJK ke DJP. 

Sri menegaskan bahwa seluruh penerapan keterbukaan informasi keuangan akan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang mengacu pada standar OECD. Ia berjanji, seiring dengan implementasi aturan ini di lapangan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan disiplin kinerja, tingkat kepatuhan terhadap teknis, dan standar operasi prosedur.

"Kami tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir. Kalau Anda atau ada wajib pajak menerima surat dari DJP Anda datang ke kantor pajak untuk klarifikasi. Kami juga ada usulan bentuk call center termasuk sistem aduan," ujar Sri.

Batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis minimal Rp 200 juta terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Adapun bagi rekening bank yang dimiliki oleh entitas tidak terdapat batasan saldo minimal.

Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017. Ia berharap penerbitan PMK ini dapat membantu pelaksanaan Perppu 1 tahun 2017 guna keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.

“PMK sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2017 mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (5/6).

Masih untuk domestik, bagi sektor perasuransian nilai pertanggungannya yang harus dilaporkan paling sedikit Rp 200 juta. Adapun bagi sektor perkoperasian agregat saldonya paling sedikit Rp 200 juta. Sementara bagi sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak ada batasan saldo minimalnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo memaparkan, laporan pertama secara otomatis untuk kepentingan perpajakan domestik adalah 30 April 2018. Artinya, terhitung tanggal tersebut Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus melakukan pelaporan data nasabah domestik ke Ditjen Pajak

Sementara untuk kepentingan perjanjian internasional, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah yang agregat saldonya lebih dari USD 250.000 bagi rekening yang telah dibuka sebelum 1 Juli 2017.

Sementara bagi rekening yang baru dibuka sejak 1 Juli 2017 dan rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, tidak terdapat batasan saldo minimal.

Untuk kepentingan perjanjian internasional paling lambat dilakukan oleh LJK kepada OJK pada 1 Agustus 2018. Kemudian, OJK akan menyampaikan kepada Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2018. Nah, bagi LJK yang tidak sampaikan melalui OJK, wajib menyampaikan laporan pertama pada 30 April 2018.

“Terkait dengan elemen yang diminta yaitu, identitas lembaga keuangan, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, saldo dari rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan,” jelasnya.

Sri Mulyani melanjutkan, jumlah rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta di Indonesia hanya 2,3 juta rekening atau 1,14% jumlah keseluruhan rekening yang ada.

Contact Form

Name

Email *

Message *