Habib Rizieq Syihab belum juga kembali dari Arab Saudi meski telah dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dirjen Imigrasi, Kemenkum HAM, Ronny Sompie memastikan Rizieq akan dideportasi Saudi saat visa nya habis.
"Kalau visa yang dimiliki Habib Rizieq itu kan visa yang diberikan oleh negara tujuan melalui dubesnya. Nggak ada urusannya Imigrasi (Kemenkum HAM) dengan visa tersebut," ungkap Ronny di kantornya, Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Ronny memastikan, apabila visa Rizieq habis dan belum juga kembali ke Indonesia, maka dia akan overstay di Saudi. Pada akhirnya Imam besar FPI itu akan dipulangkan oleh Saudi ke Indonesia.
Baca Juga : Ada Masalah Dengan THR Laporkan Ke NOMOR INI ADA Telp dan WA Seta Emailnya
Baca Juga : Tanggal Ini Harus Dapat THR, Jika Telat Dapat Tambahan 5%
Baca Juga : Ada Masalah Dengan THR Laporkan Ke NOMOR INI ADA Telp dan WA Seta Emailnya
Baca Juga : Tanggal Ini Harus Dapat THR, Jika Telat Dapat Tambahan 5%
"Kalau visanya habis maka dia overstay. Dia akan ditolak sendiri oleh imigrasi setempat. Kita tinggal menunggu deportasinya, itu biasanya ada kerja samanya ya. Jadi nggak perlu dipikirkan kalau soal habis visanya," ujarnya.
"Yang memiliki visa itu (Saudi) pasti menyadari kalau visanya habis dan dia akan menjadi ilegal di negara tujuan. Pasti akan diserahkan oleh kita melalui duta besar," imbuh Ronny.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pornografi itu sendiri juga masih menunggu visa Rizieq habis. Meski begitu, Polda Metro juga telah meminta penerbitan red notice untuk Rizieq kepada Interpol, namun belum mendapat jawaban.
"Penyidik Polri punya strategi, yang jelas SOP yang ada sudah saya jelaskan tapi penyidik Polri punya strategi untuk penyidikan hukum. Tinggal dari penyidik Polri bisa memanfaatkan," jelas Ronny.
Dia mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan membicarakan soal masalah Rizieq ini secara lisan. Ronny menegaskan, komunikasi tidak bisa dilakukan hanya melalui lisan, namun perlu juga ada data tertulisnya.
"Kalau jalur interpol berbeda tapi kalau kaitan dengan fungsi keimigrasian kita punya SOP lain," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan kliennya akan pulang asal ada jaminan polisi tidak menahannya. Dia menjamin Habib Rizieq berkenan apabila dimintai keterangan dalam kasus dugaan pornografi antara dirinya dengan Firza Husein, namun meminta jaminan polisi.
"Sekarang saya jawab dulu, oke pulang habib dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke," kata Eggi, Kamis (1/6).
Dia menyebut Rizieq saat ini berada di Arab Saudi menggunakan visa umrah. Rizieq mengatakan visa umrah itu habis pada 17 Ramadan.
"Sepengetahuan saya habib sekarang berada di Saudi saya meninggalkan beliau di Mekkah, ada di video sudah ada, visanya visa umrah, habis visanya 17 Ramadan," tutupnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bisa meminta bantuan imigrasi Arab Saudi untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tengah berada di negara itu. Syaratnya, Polri meminta bantuan secara resmi pada Ditjen Imigrasi untuk memulangkan Habib Rizieq. Sebab, visa yang digunakan pria yang menjadi tersangka kasus pornografi itu, diterbitkan oleh Imigrasi Arab Saudi.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparatur penegak hukum sesuai aturan undang-undang," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Ahad (4/6).
Permintaan bantuan pemulangan WNI bisa dilakukan, salah satunya untuk melakukan penegakan hukum di Indonesia. Namun, imigrasi tidak bisa berinisiatif memulangkan. Ia beralasan, imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing dan mencegah orang Indonesia ke luar negeri.
Kendati demikian, ia menjabarkan, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan turunannya PP Nomor 31 Tahun 2013 proses penegakan hukum dapat dilakukan apabila dibutuhkan pada WNI yang berada di luar negeri sesuai SOP.
"Jadi penyidik meminta pada Menkumham, pendelegasian pada Dirjen keimigrasian untuk melakukan bantuan tersebut," ujarnya.
Ronny mengatakan, hingga saat ini imigrasi belum menerima surat permohonan bantuan dari Polda Metro Jaya atau Mabes Polri untuk pencabutan visa Habib Rizieq. Namun, ia meyakini, Polri memiliki strategi sendiri untuk melakukan penegakan hukum.
Ronny mengaku, ia telah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya untuk membicarakan permasalahan itu, tetapi dilakukan secara lisan. "Kita tak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya," ujarnya.